Setelah pengajuan KPR kamu diterima, maka bank akan membuat Surat Persetujuan Kredit (SPK). Bank akan menunjuk notaris untuk mengurus seluruh persyaratan.
Untuk tarif notaris, biasanya pihak bank akan meminta nasabahnya bertanya langsung ke notaris yang ditunjuk. Kamu bisa negosiasi untuk tariff yang gak bikin berat.
Tapi, biasanya biaya notaris sudah termasuk jasa pengurusan dokumen Perjanjian Kredit (PK), Akta Jual Beli (AJB), biaya balik nama, pajak, cek sertifikat, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar