1. Proses appraisal
Kalau kamu berhasil lolos dari BI Checking dan kamu dianggap layak untuk mendapat pinjaman melalui penilaian tim analis, maka bank akan memproses KPR kamu.
Satu lagi keuntungan dan kemudahan jika kamu mengajukan KPR di bank yang telah kerjasama dengan pengembang, biasanya nasabah dibebaskan biaya appraisal.
Karena secara gak langsung bank sudah setuju dengan harga rumah yang dijadikan jaminan tersebut. Sehingga mereka gak perlu lagi kirim tim penilai harga unit.
Beda kasus kalau kamu beli rumah second atau developernya gak kerja sama dengan bank. Nantinya, akan ada biaya appraisal karena bank mengirim tim penilai untuk menentukan harga rumah yang kamu inginkan tersebut.
Biaya jasa petugas penilai besarnya tergantung dari ketentuan bank masing-masing. Biasanya berkisar antara Rp350 ribu – Rp1,5 juta. Tapi kalau kamu mengajukan kredit di bank syariah, biasanya gak ada biaya jasa appraisal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar