Proses pengajuan KPR yang terakhir adalah tanda tangan akad kredit. Proses ini dilakukan di hadapan notaris di waktu yang sudah ditetapkan. Ada beberapa pihak yang harus hadir saat tanda tangan akad kredit, antara lain:
- Pihak
pembeli (suami dan istri).
- Wakil
dari bank.
- Pihak
penjual.
- Notaris.
Semua pihak tersebut tidak bisa diwakili karena harus menunjukkan identitas
aslinya kepada notaris.
Gak hanya itu, pada proses itu baik pembeli maupun penjual rumah akan
menyerahkan beberapa dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat IMB,
sertifikat tanah, dan lainnya.
Kemudian notaris akan memeriksa keabsahan dokumen itu. Misalnya dengan
mengecek sertifikat tanah dan pajak. Bila semua dianggap oke maka notaris akan
memberikan Surat Tanda Terima Dokumen ke penjual sebagai bukti semua dokumen
rumah itu telah berpindah tangan.
Saat semua proses berjalan lancar, maka dokumen akan kredit akan
ditandatangani dan pihak bank akan mentransfer dana ke pihak penjual. Pihak
notaris juga akan mengurus proses balik nama sertifikat nama, AJB kepada
pemilik rumah baru.
Surat-surat itu juga nantinya akan diserahkan notaris ke bank bersamaan
dengan surat izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai jaminan kredit.
Lalu berapa lama proses KPR disetujui? Biasanya proses
penyelesaiannya akan memakan waktu tiga hingga enam bulan setelah akad kredit.
Perlu diketahui bahwa proses penyelesaian pengajuan KPR memang cukup rumit
dan membutuhkan waktu panjang. Namun jika semua urusan berjalan dengan lancar,
dalam waktu satu bulan kamu sudah bisa akad kredit.
Tapi jika ada juga proses penyelesaian pengajuan kpr yang memakan waktu
6-12 bulan. Tapi demi rumah idaman, gak ada salahnya dong menunggu sedikit ya?
Syarat dan kelengkapan
dalam proses KPR
Sebelum kamu melakukan pengajuan KPR ke bank, pastikan dulu dokumen yang
kamu bawa sudah lengkap. Dengan begitu, proses awal pun bisa berjalan lancar.
Berikut ketentuan dan persyaratan pengajuan KPR yang biasanya pihak bank
wajibkan.
Syarat pengajuan KPR
- WNI.
- Berpenghasilan
tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun.
- Usia
minimal 21 tahun dan pada usia 55 tahun kredit harus lunas.
- Maksimal
pembiayaan adalah 80 – 90% dari nilai objek yang akan dibiayai.
Dokumen pribadi
- Fotokopi
KTP (suami istri – jika sudah menikah).
- Fotokopi
Kartu Keluarga.
- Fotokopi
NPWP.
- Fotokopi
Buku nikah (bagi yang sudah menikah).
- Slip
gaji (siapkan saja mulai dari 3 bulan terakhir untuk jaga-jaga).
- Surat
keterangan kerja – biasanya minimal sudah 2 tahun bekerja dan berstatus
karyawan tetap (bagi karyawan swasta).
- Asli SK
pengangkatan pegawai terakhir atau asli Kartu Taspen (bagi pegawai
negeri).
- Asli ijazah
terakhir.
- Fotokopi
rekening koran 3 bulan terakhir.
- Pas
Foto 3×4 (suami istri).
- Siapkan
SPT PPh 21 yang terakhir (lebih baik jika ada).
Dokumen unit rumah
yang akan dibeli
- Salinan
sertifikat tanah.
- Salinan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Salinan
surat tanda jadi dari developer atau penjual properti yang menyatakan
setuju menjual rumah tersebut.
Nah, kalau dokumen-dokumen tersebut sudah lengkap, kamu tinggal bawa ke
bank untuk diproses. Nanti pihak bank akan memeriksa semua kelengkapan berkas
secara administratif.
Selain itu, pihak bank bakal lakukan BI Checking terkait
profil calon nasabah. Umumnya, tahap-tahap ini yang menentukan berapa lama
proses KPR kita akan disetujui.
Kebanyakan pengajuan KPR yang gagal karena dianggap punya track
record yang jelek masalah kredit di perusahaan keuangan sebelumnya.
Sebaiknya kamu ambil kredit di bank yang sudah bekerjasama dengan
developer. Karena lebih mudah dan pihak bank pasti sudah mengecek legalitas pengembang
tersebut.
Selain itu, kalau kamu ambil rumah dalam status indent, hanya bank yang
sudah bekerja sama dengan developer properti saja yang mau memberikan kredit
pada rumah indent.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar