Minggu, 31 Oktober 2021

Tanda tangan akad kredit



Proses pengajuan KPR yang terakhir adalah tanda tangan akad kredit. Proses ini dilakukan di hadapan notaris di waktu yang sudah ditetapkan. Ada beberapa pihak yang harus hadir saat tanda tangan akad kredit, antara lain:

  • Pihak pembeli (suami dan istri).
  • Wakil dari bank.
  • Pihak penjual.
  • Notaris.

Semua pihak tersebut tidak bisa diwakili karena harus menunjukkan identitas aslinya kepada notaris.

Gak hanya itu, pada proses itu baik pembeli maupun penjual rumah akan menyerahkan beberapa dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat IMB, sertifikat tanah, dan lainnya.

Kemudian notaris akan memeriksa keabsahan dokumen itu. Misalnya dengan mengecek sertifikat tanah dan pajak. Bila semua dianggap oke maka notaris akan memberikan Surat Tanda Terima Dokumen ke penjual sebagai bukti semua dokumen rumah itu telah berpindah tangan.

Saat semua proses berjalan lancar, maka dokumen akan kredit akan ditandatangani dan pihak bank akan mentransfer dana ke pihak penjual. Pihak notaris juga akan mengurus proses balik nama sertifikat nama, AJB kepada pemilik rumah baru.

Surat-surat itu juga nantinya akan diserahkan notaris ke bank bersamaan dengan surat izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai jaminan kredit.

Lalu berapa lama proses KPR disetujui? Biasanya proses penyelesaiannya akan memakan waktu tiga hingga enam bulan setelah akad kredit.

Perlu diketahui bahwa proses penyelesaian pengajuan KPR memang cukup rumit dan membutuhkan waktu panjang. Namun jika semua urusan berjalan dengan lancar, dalam waktu satu bulan kamu sudah bisa akad kredit.

Tapi jika ada juga proses penyelesaian pengajuan kpr yang memakan waktu 6-12 bulan. Tapi demi rumah idaman, gak ada salahnya dong menunggu sedikit ya?

Syarat dan kelengkapan dalam proses KPR

Sebelum kamu melakukan pengajuan KPR ke bank, pastikan dulu dokumen yang kamu bawa sudah lengkap. Dengan begitu, proses awal pun bisa berjalan lancar. Berikut ketentuan dan persyaratan pengajuan KPR yang biasanya pihak bank wajibkan.

Syarat pengajuan KPR

  • WNI.
  • Berpenghasilan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun.
  • Usia minimal 21 tahun dan pada usia 55 tahun kredit harus lunas.
  • Maksimal pembiayaan adalah 80 – 90% dari nilai objek yang akan dibiayai.

Dokumen pribadi

  • Fotokopi KTP (suami istri – jika sudah menikah).
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi Buku nikah (bagi yang sudah menikah).
  • Slip gaji (siapkan saja mulai dari 3 bulan terakhir untuk jaga-jaga).
  • Surat keterangan kerja – biasanya minimal sudah 2 tahun bekerja dan berstatus karyawan tetap (bagi karyawan swasta).
  • Asli SK pengangkatan pegawai terakhir atau asli Kartu Taspen (bagi pegawai negeri).
  • Asli ijazah terakhir.
  • Fotokopi rekening koran 3 bulan terakhir.
  • Pas Foto 3×4 (suami istri).
  • Siapkan SPT PPh 21 yang terakhir (lebih baik jika ada).

Dokumen unit rumah yang akan dibeli

  • Salinan sertifikat tanah.
  • Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Salinan surat tanda jadi dari developer atau penjual properti yang menyatakan setuju menjual rumah tersebut.

Nah, kalau dokumen-dokumen tersebut sudah lengkap, kamu tinggal bawa ke bank untuk diproses. Nanti pihak bank akan memeriksa semua kelengkapan berkas secara administratif.

Selain itu, pihak bank bakal lakukan BI Checking terkait profil calon nasabah. Umumnya, tahap-tahap ini yang menentukan berapa lama proses KPR kita akan disetujui.

Kebanyakan pengajuan KPR yang gagal karena dianggap punya track record yang jelek masalah kredit di perusahaan keuangan sebelumnya.

Sebaiknya kamu ambil kredit di bank yang sudah bekerjasama dengan developer. Karena lebih mudah dan pihak bank pasti sudah mengecek legalitas pengembang tersebut.

Selain itu, kalau kamu ambil rumah dalam status indent, hanya bank yang sudah bekerja sama dengan developer properti saja yang mau memberikan kredit pada rumah indent.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Bersubsidi Pemerintah

  KPR subsidi adalah kredit pemilikan rumah yang mendapat bantuan pemerintah berupa keringanan biaya untuk uang muka ataupun suku bunga. 1. ...