Minggu, 31 Oktober 2021

Biaya yang harus dikeluarkan untuk pengajuan KPR


Kepemilikan rumah dengan kredit memang solusi tepat buat kamu yang gak bisa bayar tunai. Sepintas memang sepertinya mudah ya membeli lewat KPR.

Tapi, tahu gak kalau beli rumah secara kredit ini ada lima biaya tambahan yang harus kamu siapkan saat mengurus KPR? Biaya apa aja sih? Yuk, disimak penjelasannya.

1. Biaya notaris

Perjanjian KPR dan dokumen legal lainnya dibutuhkan seorang pejabat notaris. Biaya yang harus kamu siapkan itu untuk membayar jasa pengurusan dokumen-dokumen seperti akta jual beli (AJB), akta perjanjian KPR, pembuatan sertifikat, bea balik nama dan lainnya,

Besaran biaya notaris tergantung dari lokasi rumah dan jumlah plafon yang diberikan bank penyedia KPR. Biasanya kalau rumah yang berlokasi di kota besar seperti Jakarta, biaya notarisnya pasti lebih besar.

Kalau kamu punya kenalan atau teman yang berprofesi sebagai notaris, bisa juga lho dimanfaatkan. Hitung-hitung tarif yang dipatok pakai harga teman. Cara lain adalah coba negosiasi dengan developer untuk sharing dalam membayar notaris.

Sebaiknya urusan tawar menawar ini kamu lakukan di depan ya, saat negosiasi harga rumah. Kalau developer mau untuk patungan, kan lumayan juga kamu bisa menghemat banyak.

2. Biaya BPHTB

Sebelum memiliki rumah melalui jalur KPR, ada biaya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari harga transaksi dikurangi nilai jual objek pajak tidak kena pajak atau NJOPTKP.

Jadi saat terjadi transaksi proses jual beli KPR rumah, kamu dapat hak atas rumah dan tanah yang akan di KPR tersebut.

3. Biaya provisi

Biaya lain yang harus kamu siapkan adalah biaya provisi atau biaya administrasi yang harus kamu lunasi sebelum akad kredit dilakukan. Besaran biaya provisi adalah 1% dari total pinjaman KPR.

Misalnya, kamu mengajukan pinjam KPR sebesar Rp700 juta, maka biaya provisi yang harus kamu bayar sebesar Rp7 juta. Nah, pembayaran tersebut hanya dilakukan satu kali di awal proses KPR saja.

4. Biaya asuransi jiwa

Bukankah kita mau beli rumah, lalu untuk apa punya asuransi jiwa. Biaya asuransi jiwa ini sebagai proteksi pihak bank jika sewaktu-sewaktu nasabah meninggal dunia sehingga pembayaran cicilan plafon jadi terhenti.

Ini yang menjadi alasan bank mengasuransikan nasabah. Meski itu kekhawatiran dari pihak bank, tapi yang harus bayar asuransinya ya kamu sendiri.

Adanya perlindungan asuransi jiwa ini sebenarnya memberi keuntungan juga buat kamu. Karena jika kamu meninggal, maka utang cicilan KPR akan langsung dilunasi oleh perusahaan asuransi.

Jadi, keluarga atau ahli waris gak perlu lagi membayar cicilan yang tersisa. Di lain sisi, pihak bank pun juga gak rugi.

Sekadar diketahui, biaya asuransi jiwa ini tergantung dari umur nasabah ya. Semakin tua umur nasabah maka makin besar juga biaya asuransi yang harus dibayar.

5. Biaya asuransi kebakaran

Berbeda dengan asuransi jiwa, biaya asuransi kebakaran ini sifatnya gak wajib. Besaran asuransi kebakaran pun berbeda-beda. Karena ada juga yang harus membayar asuransi kebakaran terkadang lebih dari 5% total plafon yang kamu minta.

Untuk ini kamu harus lebih kritis sih, karena terkadang calon pemohon KPR gak bisa menolak saat pihak bank meminta untuk membayar asuransi jenis ini.

6. Uang muka

Biaya lain yang harus kamu siapkan selanjutnya tentu saja uang muka yang harus kamu lunasi setelah mencapai akad kredit dengan bank dan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) di notaris.

Perlu diketahui kalau SPJB ini merupakan tanda bukti pelunasan uang muka saat akad kredit.

7. Hitung dengan Kalkulator Lifepal

Kamu bisa menghitung KPR yang kamu ambil dengan Kalkulator Bunga Flat dari Lifepal untuk mengetahui pengeluaran bulanan kamu!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Bersubsidi Pemerintah

  KPR subsidi adalah kredit pemilikan rumah yang mendapat bantuan pemerintah berupa keringanan biaya untuk uang muka ataupun suku bunga. 1. ...